25 Provinsi yang memberlakukan PPKM mikro hingga 3 Mei 2021



KONTAN.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang dan memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.

“Dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari laman Setkab


Dengan penambahan lima provinsi ini maka PPKM Mikro Tahap VI akan dilakukan di 25 provinsi. Di mana saja provinsi yang berlakukan PPKM mikro 20 April hingga 3 Mei 2021? 

Baca Juga: Lima Provinsi Masuk Daftar PPKM Mikro VI Lantaran Kasus Positif Naik Signifikan

25 Provinsi yang berlakukan PPKM mikro 20 April hingga 3 Mei 2021

Dikutip dari laman Setkab, berikut 25 provinsi yang berlakukan PPKM mikro pada 20 April hingga 3 Mei 2021:

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. DI Yogyakarta
  5. Jawa Tengah
  6. Jawa Timur
  7. Bali
  8. Aceh
  9. Riau
  10. Sumatra Selatan
  11. Sumatra Utara
  12. Sumatra Barat
  13. Jambi
  14. Kepulauan Bangka Belitung
  15. Lampung
  16. Kalimantan Barat
  17. Kalimantan Timur
  18. Kalimantan Selatan
  19. Kalimantan Tengah
  20. Kalimantan Utara
  21. Sulawesi Selatan
  22. Sulawesi Utara
  23. Nusa Tenggara Timur
  24. Nusa Tenggara Barat
  25. Papua
Baca Juga: Tunjangan Hari Raya ASN, TNI-Polri dibagikan H-10, Swasta Belum Ada Keberatan