KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan masih kesulitan memenuhi aturan POJK No 35/POJK.05/2018 batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaannya. Jumlah pemain yang menyentuh batas minimal pembiayaan produktif juga masih jauh dari harapan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, sampai Oktober tahun 2019, dari total 184 perusahaan multifinance yang beroperasi, 56 perusahaan mencatatkan pembiayaan produktif di bawah 10%. Baca Juga: Adira Finance targetkan pembiayaan tahun depan tumbuh 5%-10%
56 perusahaan multifinance mencatatkan pembiayaan produktif di bawah 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan masih kesulitan memenuhi aturan POJK No 35/POJK.05/2018 batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaannya. Jumlah pemain yang menyentuh batas minimal pembiayaan produktif juga masih jauh dari harapan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, sampai Oktober tahun 2019, dari total 184 perusahaan multifinance yang beroperasi, 56 perusahaan mencatatkan pembiayaan produktif di bawah 10%. Baca Juga: Adira Finance targetkan pembiayaan tahun depan tumbuh 5%-10%