KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Jumat (30/10/2020), hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan. Bagi peserta yang lolos CPNS 2019, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Paryono menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018. "Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya pada Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
7 Persyaratan administrasi yang harus disiapkan jika lolos CPNS 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Jumat (30/10/2020), hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan. Bagi peserta yang lolos CPNS 2019, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Paryono menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018. "Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya pada Kompas.com, Rabu (21/10/2020).