KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tujuh belas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal. Putusan ini berlaku untuk investor domestik dan investor asing. Adapun tujuh belas sektor usaha yang dimaksud antara lain: 1.Kelautan dan perikanan
Ada 17 sektor usaha yang bisa nikmati insentif fiskal dan non-fiskal, ini kata Apindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tujuh belas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal. Putusan ini berlaku untuk investor domestik dan investor asing. Adapun tujuh belas sektor usaha yang dimaksud antara lain: 1.Kelautan dan perikanan