KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir entitas-entitas ilegal yang diketahui tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa berjangka. Sebanyak 107 domain entitas diblokir, sehingga per Juli 2020 total Bappebti telah memblokir 692 domain entitas ilegal. Pemblokiran ini dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengamatan Bappebti terhadap kegiatan usaha di industri perdagangan berjangka komoditi (PBK). "Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resminya Rabu (26/8).
Baca Juga: Hati-hati tawaran investasi forex Fasting Futures, Satgas Investasi: Diduga bodong Sementara itu, Kepala Bappebti Sidharta Utama menegaskan, seluruh pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang sudah teregulasi oleh regulator luar negeri. “Bappebti akan melakukan pemblokiran secara rutin agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses masyarakat Indonesia. Pemblokiran juga dilakukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” tegas Sidharta. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappepbti M. Syist menambahkan, saat ini masih marak penawaran investasi ilegal di bidang PBK yang beredar di masyarakat. "Meskipun ada pihak yang mengaku telah teregulasi regulator luar negeri, namun apabila tidak memiliki perizinan dari Bappebti maka pihak tersebut dan pihak-pihak yang mewakilinya di Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” jelasnya.