KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada empat Rancangan Undang-Undang perpajakan yang belum diselesaikan maupun dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang periode 2014-2019. Pertama, Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama. Baca Juga: Konsumsi dapat sokong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah; PTKP sudah mentok
Proses selanjutnya, Kemenkeu hanya dapat menunggu panggilan dari DPR untuk duduk bersama melakukan pembahasan atas RUU tersebut di periode mendatang. Dalam draf RUU KUP tersebut, terdapat poin pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kemenkeu. Poin ini menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan pengusaha yang tidak menghendaki Ditjen Pajak diubah menjadi lembaga independen dengan tajuk Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) seperti yang diusulkan. Kedua, RUU Pajak Penghasilan (PPh). Kemenkeu menyampaikan akan menurunkan tarif PPh Badan dari sebelumnya 25% secara bertahap menjadi 20% . Namun selain itu, pemerintah juga disebut akan menambah objek pungutan PPh baru.