KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR menjadwalkan rapat kerja secara mendadak untuk mrevisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu (21/8/2024) hari ini. Rapat kerja dadakan ini digelar untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. "Nah, saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Selasa (20/8/2024).
Ada Rapat Kilat Soal UU Pilkada, Pemerintah dan DPR Diingatkan Patuhi Putusan MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR menjadwalkan rapat kerja secara mendadak untuk mrevisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu (21/8/2024) hari ini. Rapat kerja dadakan ini digelar untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. "Nah, saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Selasa (20/8/2024).