KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, PT Barracuda Fintech Indonesia pernah mengikuti seminar dan training di AFPI yang merupakan syarat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan April 2019. Namun perusahaan ini tidak melanjutkan proses terdaftar tersebut. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan dalam seminar dan training yang diselenggarakan AFPI, dijelaskan bahwa aturan apa yang melandasi beroperasinya fintech di Indonesia. Baca Juga: Polisi tangkap warga negara China yang jadi buronan fintech ilegal
"Apabila perusahaan fintech tidak siap dengan aturan tersebut, bisa saja tertunda atau mundur dalam proses pendaftaran di OJK," kata Kuseryansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (27/12). Kuseryansyah mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara atas tindakan penggerebekan fintech ilegal PT Barracuda Fintech Indonesia. Ini merupakan terobosan yang luar biasa bagi AFPI, dan dinantikan bagi industri fintech.