AFPI: Fintech lending berbeda dengan industri keuangan lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi penyelenggara fintech Peer to Peer (p2p) Lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online. Namun, perlu diketahui terdapat beberapa perbedaan pada fintech p2p lending dengan industri perbankan maupun industri perbankan lain.

Fintech p2p Lending berperan sebagai penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender). Sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

Baca Juga: Mengenal fintech yang baru saja diakuisisi Gojek secara mahal


Ketua bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Perdede mengatakan, penyelenggara platform fintech p2p tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.

“Namun, penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” Jelasnya dalam konferensi pers Senin, (20/4).

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam prosedur dan mekanisme AFPI menyerahkan kepada masing-masing penyelenggara fintech p2p. Namun, penyelenggara fintech p2p hanya dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi pinjaman yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman, dimana nantinya untuk mendapatkan persetujuan tergantung dari pihak pemberi pinjaman.

Perlu diketahui, terdapat beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam yang hendak mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman, hal itu seperti peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah corona serta tidak memiliki kemampuan dalam hal pembayaran pinjaman saat jatuh tempo.

Baca Juga: Kabar burung terkait ekspansi Gojek menjadi kenyataan

Editor: Handoyo .