KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya resentraslisasi dalam RUU Cipta kerja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. “Tidak ada satu pun pasal yang mengatakan resentralisasi. Hal yang kita dorong adalah perbaikan ekosistem perizinan, salah satunya dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga kita bisa bergerak lebih cepat, termasuk dalam hal mengantisipasi dinamika ekonomi global,” kata Airlangga seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3). Baca Juga: Revisi UU Minerba, luas wilayah tambang perpanjangan PKP2B masih jadi perdebatan
Airlangga Hartarto membantah adanya resentralisasi di dalam RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya resentraslisasi dalam RUU Cipta kerja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. “Tidak ada satu pun pasal yang mengatakan resentralisasi. Hal yang kita dorong adalah perbaikan ekosistem perizinan, salah satunya dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga kita bisa bergerak lebih cepat, termasuk dalam hal mengantisipasi dinamika ekonomi global,” kata Airlangga seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3). Baca Juga: Revisi UU Minerba, luas wilayah tambang perpanjangan PKP2B masih jadi perdebatan