KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih harus membayar utang kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun depan. Lewat alokasi anggaran kompensasi energi, besaran dana yang dialokasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencapai Rp 127,7 triliun. Angka tersebut, merupakan cadangan kompensasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Jumlah tersebut lebih tinggi dari usulan awal Rp 126 triliun. Namun, nilai ini jauh lebih rendah ketimbang kompensasi energi 2022 yang mencapai Rp 293,5 triliun, sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya mengatakan, alokasi cadangan kompensasi energi tersebut memperhitungkan asumsi harga minyak mentah Indonesia alias Indonesia Crude Price (ICP) US$ 90 per barel dan nilai tukar rupiah Rp 14.800 per dollar Amerika Serikat (AS). Baca Juga: Proyeksi Ekonomi Indonesia 2023 Bakal Tumbuh Melambat