KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI Kamrussamad meminta pemerintah tak tergesa-gesa dalam menentukan pengembalian pengawasan perbankan pada Bank Indonesia (BI). Sebelumnya BI memang mengawasi sektor perbankan. Namun, pada tahun 2013 Otortias Jasa Keuangan (OJK) mengambil kewenangan tersebut sedangkan BI bertugas mengawal stabilitas moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Baca Juga: Bank BRI memberikan tranfer of knowledge ke Bank Bukopin
"Kami ingatkan pemerintah agar hati-hati dan jangan tergesa-gesa alangkah baiknya memiliki kajian yang mendalam sebelum memutuskan pembubaran OJK," ujar Kamrussamad saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/7). Masalah OJK memang dipahami oleh anggota fraksi partai Gerindra tersebut. Terutama dalam sejumlah kasus yang terjadi pada industri keuangan.