KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah terus mengimbau agar masyarakat melakukan social distancing. Bahkan, gerakan kerja dari rumah pun didorong untuk diimplementasikan. Salah satunya pun dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Di mana diterbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19. Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020. Dalam seruan tersebut, perusahaan diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Anies serukan penghentian perkantoran, ini jawaban Kadin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah terus mengimbau agar masyarakat melakukan social distancing. Bahkan, gerakan kerja dari rumah pun didorong untuk diimplementasikan. Salah satunya pun dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Di mana diterbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19. Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020. Dalam seruan tersebut, perusahaan diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.