KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gugatan antara PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dengan pengusaha asal Surabaya Budi Said terus bergulir. Antam menyatakan, penjualan emas batangan (emas Antam) kepada Budi Said, sudah sesuai dengan prosedur. “Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan,” kata Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021). Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Antam beberkan fakta penjualan ribuan kilogram emas ke pengusaha Budi Said
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gugatan antara PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dengan pengusaha asal Surabaya Budi Said terus bergulir. Antam menyatakan, penjualan emas batangan (emas Antam) kepada Budi Said, sudah sesuai dengan prosedur. “Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan,” kata Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021). Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.