KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka merelaksasi peraturan perundangan dalam menghadapi Covid-19, serta mengantisipasi krisis ekonomi dan keuangan. Perrpu yang resmi diundangkan pada 31 Maret itu salah satunya mengatur tentang perluasan kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh Bank Indonesia. Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana
Antisipasi krisis, Perppu berikan enam kewenangan ini ke Bank Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka merelaksasi peraturan perundangan dalam menghadapi Covid-19, serta mengantisipasi krisis ekonomi dan keuangan. Perrpu yang resmi diundangkan pada 31 Maret itu salah satunya mengatur tentang perluasan kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh Bank Indonesia. Baca Juga: Gara-gara corona, OJK bisa paksa konsolidasi LJK dan beri sanksi pidana