KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengantisipasi potensi pertumbuhan penambang ilegal dan ekspor ilegal, Kementerian ESDM terus melakukan verifikasi dan evaluasi pada proses pertambangan hingga pelaporan RKAB di industri timah. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menyebutkan kalau pihaknya membuat Competent Person Indonesia (CPI) menjadi tiga bagian. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1827K/30/MEM/2018, competent person terbagi menjadi tiga yakni PHE (pelaporan hasil eksplorasi), ESM (Estimasi Sumberdaya Mineral) dan ECM (Estimasi Cadangan Mineral).
Antisipasi risiko tambang dan ekspor ilegal timah, ini langkah Kementerian ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengantisipasi potensi pertumbuhan penambang ilegal dan ekspor ilegal, Kementerian ESDM terus melakukan verifikasi dan evaluasi pada proses pertambangan hingga pelaporan RKAB di industri timah. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menyebutkan kalau pihaknya membuat Competent Person Indonesia (CPI) menjadi tiga bagian. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1827K/30/MEM/2018, competent person terbagi menjadi tiga yakni PHE (pelaporan hasil eksplorasi), ESM (Estimasi Sumberdaya Mineral) dan ECM (Estimasi Cadangan Mineral).