KONTAN.CO.ID - PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Secara lebih jelas, PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum yang otonom. Dirangkum dari laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah. Selain itu, saat menetapkan tarif biaya pendidikan, PTN-BH berpedoman pada teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri.
Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Baca Juga: PTN, Perguruan Tinggi yang Didirikan Negara: Ini Contoh dan Jalur Masuknya Sementara pendapatan PTN-BH bukan merupakan PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN-BH menjadi aset PTN-BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan.