KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali hingga 1 November 2021 mendatang. Meski demikian, terdapat penurunan PPKM di sejumlah wilayah. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang mengalami penurunan ke PPKM level 2. Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian aturan ganjil genap nomor kendaraan. Dimulai pada Senin (25/10/2021), kini pembatasan mobilitas tersebut berlaku pada 13 wilayah yang berlaku selama Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Apa saja kendaraan yang kebal kebijakan ganjil genap Jakarta?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali hingga 1 November 2021 mendatang. Meski demikian, terdapat penurunan PPKM di sejumlah wilayah. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang mengalami penurunan ke PPKM level 2. Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian aturan ganjil genap nomor kendaraan. Dimulai pada Senin (25/10/2021), kini pembatasan mobilitas tersebut berlaku pada 13 wilayah yang berlaku selama Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.