Aplikasi Pedulilindungi jadi syarat terbaru naik pesawat, ini aturannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengumumkan, PPKM Level 4 resmi diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Masyarakat pun wajib melengkapi sejumlah persyaratan saat hendak bepergian, termasuk naik pesawat. Syarat naik pesawat terbaru dirilis Minggu (1/8/2021). 

Bandara dalam pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mewajibkan calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melengkapi proses untuk bisa terbang. Adapun, sebenarnya penggunaan aplikasi tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2021 dalam rangka pembiasaan. 

Dilansir dari situs web resmi PT Angkasa Pura II, tercatat sekitar 8.000 penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses keberangkatan saat masa pembiasaan. 


Saat ini, seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Keputusan ini untu mendukung penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Tak perlu antri, ini cara mudah mendaftar vaksin Covid-19 dari Hp

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di bandara 

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Cointer Acces Control, dan Health Validation Process Control. 

Setelah dipindai dan akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan, maka calon penumpang dapat lanjut memproses keberangkatan di konter check in. Calon penumpang lalu hanya perlu menunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi di konter check in. 

Selanjutnya, akan ada notifikasi kepada petugas check in apakah calon penumpang telah melengkapi persyaratan dokumen kesehatan atau belum. 

Baca Juga: Mudah dan cepat, ini 2 cara pendaftaran vaksin Covid-19 via online

Dengan prosedur seperti itu, proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, dan mendukung protokol kesehatan. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie