KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) kembali menegaskan bahwa tata niaga nikel domestik yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tidak ditetapkan secara sepihak. APNI menyebut, pengaturan itu merupakan hasil dari diskusi dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan sektor nikel. Yakni penambang nikel nasional yang diwakili oleh APNI, beserta beberapa perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I). Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menjelaskan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah melakukan pertemuan sebanyak enam kali untuk membahas formula HPM nikel dari 13 Januari hingga 11 Maret 2020.
APNI: Pengaturan HPM Nikel adalah kesepakatan antara ESDM, penambang dan smelter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) kembali menegaskan bahwa tata niaga nikel domestik yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tidak ditetapkan secara sepihak. APNI menyebut, pengaturan itu merupakan hasil dari diskusi dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan sektor nikel. Yakni penambang nikel nasional yang diwakili oleh APNI, beserta beberapa perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I). Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menjelaskan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah melakukan pertemuan sebanyak enam kali untuk membahas formula HPM nikel dari 13 Januari hingga 11 Maret 2020.