KONTAN.CO.ID - Apple Inc memenangkan sengketa pajak di pengadilan atas rekor tagihan pajak Irlandia sebesar € 13 miliar atau setara US$ 14,9 miliar atau setara Rp 217,24 triliun (Kurs Rp 14.580 per dolar AS). Putusan pengadilan ini merupakan pukulan telak terhadap pimpinan antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager ,yang menindak keras penawaran fiskal istimewa untuk perusahaan. Baca Juga: Uni Eropa tagih pajak € 13 miliar dari Apple
Pengadilan Umum Uni Eropa memenangkan produsen iPhone ini dan menyatakan bahwa Komisi Eropa gagal menunjukkan bukti pengaturan pajak Irlnadia dengan Apple merupakan subsidi negara yang ilegal. Pengadilan mengatakan bahwa otoritas persaingan usaha Uni Eropa tidak berhasil menunjukkan standar hukum yang disyaratkan bahwa ada keuntungan yang disembunyikan Apple.