Aset Bentjok disita, penyelesain utang individu Hanson Rp 2,54 triliun terancam



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BE) menghentikan sementara atau men-suspensi perdagangan saham perusahaan milik Benny TjokrosaputroL PT Hanson Internasional Tbk(MYRX) di seluruh pasar, kemarin (16/1) .

Keputusan ini Ini dilakukan pasca manajemen perusahaanyang memiliki kode  saham MYRX ini mengaku gagal bayar alias default atas pinjaman individu ke perusahaan ini sebesar Rp 2,54 triliun. Pinjaman individu ke perusahaan milik Bentjok ini berasal dari 1.197 kreditur. Hanson seharusnya membayar pinjaman itu ke  para kreditur sesuai tanggal  jatuh tempo. Pinjaman ke Hanson tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan imbal hasil 9%-12% per tahun.

Dalam laporan keuangan  PT Hanson Internasional Tbk  per 30 September 2019, Hanson menyebut berdasarkan perjanjian utang, kreditur memiliki opsi untuk pelunasan dalam bentuk kas atau produk properti milik grup perusahaan Benny Tjokrosaputro alian Bentjok.


Hanya, selain pinjaman individu, Hanson nyataranya juga memiliki kewajiban jangka pendek lainnya yang jatuh tempo kurang dari satu tahun ke beberapa pihak, termasuk perbankan. Jika ditotal, pinjaman jangka pendek dengan masa jatuh tempo kurang setahun dari perusahaan Benny Tjokro ini sebesar Rp 3,6 triliun.  

Merujuk laporan keuangan Hanson 30 September 2019: perincian pinjaman jangka pendek atau kurang dari setahun sebagai berikut:

Liabilitas Jangka Pendek

-Utang usaha Rp 29 miliar 

-Utang lain-lain Rp 70,5 miliar

-Liabilitas yang masih harus dibayar Rp 122,5 miliar

Utang ke perbankan Jangka Pendek

1.Bank Mayapada Rp 296, 1 miliar

2.Bank Capital Indonesia Rp 64 miliar

3.Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Rp 67,6 miliar

4. Bank MNC Internasional Rp 22,7 miliar

5. Pinjaman bank Jangka Panjang Rp 35 miliar

6. Pinjaman individual Rp 2,5 triliun

Total pinjaman jangka pendek kurang setahun sebesar Rp 3,5 triliun

Editor: Titis Nurdiana