KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan kepercayaan perbankan dalam memberikan pendanaan kepada perusahaan pembiayaan, perbankan juga masuk ke dalam sistem pusat data aset atau asset registry. Pusat data ini dibentuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan dioperasikan oleh PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo). Keberadaan sistem asset registry Rapindo dapat mencegah aset yang sudah dibiayai, dibiayai kembali oleh perusahaan pembiayaan atau perbankan atau double financing dan double pledging.
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengakui memang ada oknum perusahaan pembiayaan melakukan aksi double pledging ini. Meski enggan menyebut nama pemain, Ia bilang jumlah pemain yang kerap melakoni aksi nakal ini ada lima hingga sepuluh entitas. Baca Juga: Dari 183 multifinance hanya 120 entitias yang tergabung di asset registry “Perbankan dan institusi pembiayaan saling membutuhkan. Double pledging dan double financing yang terjadi beberapa tahun terakhir membuat kepercayaan industri perbankan dalam memberikan pendanaan bagi perusahaan pembiayaan. Hal ini berdampak pada industri pembiayaan, padahal mereka melayani masyarkat yang unbankable,” ujar Direktur UKM, Pendanaan, Financial Institutions & Jaringan Kantor Bank Sahabat Sampoerna Ong Tek Tjan, Selasa (20/08).