KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang tata cara penyetoran saldo mengendap di rekening lainnya untuk disetor ke kas negara. Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 117/PMK.04/2019. Adanya PMK ini merupakan pertimbangan dari Undang-Undang (UU) no. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan pemerintah (PP) no. 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara atau daerah dan berlaku sejak tanggal 25 November 2019. Baca Juga: Sri Mulyani sayangkan penyelundupan onderdil Harley Davidson di pesawat baru Garuda
Atur tata cara penyetoran saldo mengendap, Kemenkeu terbitkan PMK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang tata cara penyetoran saldo mengendap di rekening lainnya untuk disetor ke kas negara. Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 117/PMK.04/2019. Adanya PMK ini merupakan pertimbangan dari Undang-Undang (UU) no. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan pemerintah (PP) no. 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara atau daerah dan berlaku sejak tanggal 25 November 2019. Baca Juga: Sri Mulyani sayangkan penyelundupan onderdil Harley Davidson di pesawat baru Garuda