KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2020 yang mengatur tata niaga penjualan nikel domestik. Beleid ini pun mendapat tanggapan dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menyampaikan, hal-hal yang tertera di dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2020 sudah sesuai dengan rumusan dan kesepakatan antara penambang nikel, pemilik smelter pengolahan nikel, dan pemerintah. “Kami sudah beberapa kali rapat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk membahas rumusan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM),” kata dia, Jumat (24/4). Baca Juga: Tuntaskan elektrifikasi di daerah terpencil, Kementerian ESDM lakukan tiga pendekatan
Aturan tata niaga nikel domestik terbit, begini tanggapan asosiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2020 yang mengatur tata niaga penjualan nikel domestik. Beleid ini pun mendapat tanggapan dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menyampaikan, hal-hal yang tertera di dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2020 sudah sesuai dengan rumusan dan kesepakatan antara penambang nikel, pemilik smelter pengolahan nikel, dan pemerintah. “Kami sudah beberapa kali rapat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk membahas rumusan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM),” kata dia, Jumat (24/4). Baca Juga: Tuntaskan elektrifikasi di daerah terpencil, Kementerian ESDM lakukan tiga pendekatan