Awas, berkendara sambil mendengarkan lagu pakai earphone bisa ditilang Rp 750.000



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan biasakan berkendara sambil mendengarkan lagu menggunakan earphone. Pengendara yang mendengarkan lagu menggunakan earphone bisa ditilang dengan hukuman denda hingga Rp 750.000.

Mengendarai sepeda motor di jalan raya harus fokus dan berkonsentrasi terhadap lalu lintas sekitar. Tidak boleh ada distraksi atau gangguan yang dapat membahayakan pengendara.

Salah satu yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara adalah mendengarkan lagu menggunakan earphone. Banyak orang berdalih mendengarkan musik saat mengendarai motor untuk menghilangkan rasa bosan dan agar tidak mengantuk.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui earphone sangat berisiko, karena dapat mengurangi konsentrasi dalam berkendara.

"Jadi kalau dilihat menurut aturan lalu lintas, pengendra yang menggunakan alat komunikasi atau lainnya yang mengganggu konsentrasi itu dilarang, artinya tidak diperbolehkan," kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Inilah aturan dan biaya resmi pembuatan pelat nomor cantik untuk kendaraanmu

Agus juga menambahkan, dari sisi safety riding dianjurkan untuk tidak menggunakan earphone pada saat berkendara. Karena, dengan mendengarkan lagu dengan volume kencang akan membuat pengendara tidak dapat mendengarkan lingkungan berkendara.

"Nah ini yang bahaya, kalau lingkungan berkendara tidak terdengar, pada saat mau berbelok atau pindah lajur kemudian di klakson dari belakang dan tidak mendengar, tentu akan menjadi bahaya," ucap Agus.

Editor: Adi Wikanto