KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia akan menertibkan operasi penerbit uang elektronik asal Cina yaitu Alipay dan WeChat Pay. Alasannya, operasi yang mereka lakukan melanggar regulasi yang ada. Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik penerbit uang elektronik asing wajib bekerjasama dengan bank berukuran besar di kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4. Baca Juga: Bank Panin tambah CKPN Rp 1,2 triliun untuk implementasi PSAK 71
Bank Indonesia berjanji akan menertibkan operasional Alipay dan WeChat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia akan menertibkan operasi penerbit uang elektronik asal Cina yaitu Alipay dan WeChat Pay. Alasannya, operasi yang mereka lakukan melanggar regulasi yang ada. Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik penerbit uang elektronik asing wajib bekerjasama dengan bank berukuran besar di kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4. Baca Juga: Bank Panin tambah CKPN Rp 1,2 triliun untuk implementasi PSAK 71