Bank mulai terapkan tarif MDR 0,5% pada transaksi uang elektronik berbasis kartu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu mulai mengimplementasikan ketentuan Bank Indonesia (BI) mengenai merchant discount rate (MDR) reguler 0,5% untuk transaksi uang elektronik berbasis kartu. Ketentuan ini memungkinkan bank mendapatkan pendapatan dari setiap transaksi mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu.

Sedangkan transaksi untuk program government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial memiliki MDR sebesar 0%.

General Manager Divisi Solusi Ritel BNI Sri Indira mengatakan, penerapan ini sudah mulai BNI sosialisasikan dan diterapkan ke beberapa partner kerjasama seperti di Kereta Commuterline Indonesia dan DAMRI.


“Implementasi dari penerapan pengenaan MDR 0,5% tersebut memang melalui proses sosialisasi dan kesepakatan implementasi  dengan mitra kerjasama Uang Elektronik. Namun demikian kami tetap optimis penerapan MDR 0,5% tersebut tahun ini sudah terimplementasi dengan baik,” ujar Sri kepada KONTAN pada Senin (7/6).

Baca Juga: Pertumbuhan transaksi EDC bank belum kembali seperti masa sebelum pandemi .

Ia menyebutkan, jumlah transaksi TapCash BNI hingga Mei 2021 mencapai lebih dari 15  juta transaksi. BNI akan terus meningkatkan transaksi dan volume TapCash dengan memperluas kerjasama dengan mitra bisnis strategis. Juga memperluas akseptasi parkir serta menjalankan program menarik bagi pengguna TapCash khususnya di mitra toko ritel yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bulanan para pengguna TapCash.

Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi bilang, ketentuan BI ini menjadi landasan untuk kerjasama penyelenggaraan pembayaran uang elektronik berbasis kartu di berbagai sektor. Ia menyebut saat ini proses penerapan MDR masih dalam tahap negosiasi dengan dengan pihak-pihak terkait.

“Para pihak sepakat melakukan pembahasan mengenai rencana penerapan MDR ini yang difasilitasi oleh asosiasi dan regulator masing-masing pihak. Bank Mandiri tentu tetap akan mengikuti prosedur dan keputusan yang sudah disepakati oleh semua pihak terkait,” ujar Thomas kepada KONTAN pada Senin (6/8).

Ia mengatakan, hingga April 2021, transaksi e-money Bank Mandiri telah mencapai lebih dari 300 juta transaksi dengan volume mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Transaksi ini meningkat 11% year on year (yoy) meskipun masih dalam masa PPKM dimana ada batasan mobilitas di masyarakat.

Sementara, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, beberapa merchant yang kerjasama dengan BRI telah menerapkan MDR. Penerapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan yang terjalin dalam kerjasama B2B.

“Sebagian besar transaksi BRIZZI merupakan transaksi pembayaran toll dan penerapan MDR untuk transaksi pembayaran toll saat ini dalam proses koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikan MDR,” tambahnya.

Baca Juga: Uang elektronik akan dikenakan tarif MDR, ini usulan dari asosiasi jalan tol

Editor: Khomarul Hidayat