KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 17 Agustus 2020, pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran NPWP di empat bank pelat merah: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Selain memberikan kemudahan akses buat pelaku UMKM, integrasi ini juga dilakukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi (PEN) saat pandemi. via PP 23/2020 pemerintah mengalokasikan dana Rp 123,46 triliun sebagai stimulus buat UMKM. Rp 78,78 triliun dialokasikan untuk penempatan dana restrukturisasi, dan Rp 35,2 triliun buat subsidi bunga. Baca Juga: Potongan PPh Bagi WP UKM
Bank pelat merah sambut baik integrasi dengan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 17 Agustus 2020, pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran NPWP di empat bank pelat merah: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Selain memberikan kemudahan akses buat pelaku UMKM, integrasi ini juga dilakukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi (PEN) saat pandemi. via PP 23/2020 pemerintah mengalokasikan dana Rp 123,46 triliun sebagai stimulus buat UMKM. Rp 78,78 triliun dialokasikan untuk penempatan dana restrukturisasi, dan Rp 35,2 triliun buat subsidi bunga. Baca Juga: Potongan PPh Bagi WP UKM