KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menekan bisnis perusahaan pembiayaan lantaran harus merestrukturisasi pembiayaan. Di sisi lain, industri multifinance harus tetap membayar cicilan pendanaan kepada perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau, hingga saat ini terdapat 26 multifinance telah mendapatkan restrukturisasi kredit dari perbankan. Sedangkan 17 perusahaan pembiayaan lainnya masih dalam proses negosiasi dengan pihak bank. Guna membantu perusahaan pembiayaan tetap bertahan, OJK memperbarui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2020. Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).
Bantu multifinance bertahan di tengah pandemi, OJK perbaharui POJK Nomor 14/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menekan bisnis perusahaan pembiayaan lantaran harus merestrukturisasi pembiayaan. Di sisi lain, industri multifinance harus tetap membayar cicilan pendanaan kepada perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau, hingga saat ini terdapat 26 multifinance telah mendapatkan restrukturisasi kredit dari perbankan. Sedangkan 17 perusahaan pembiayaan lainnya masih dalam proses negosiasi dengan pihak bank. Guna membantu perusahaan pembiayaan tetap bertahan, OJK memperbarui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2020. Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).