KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pihak yang menanti-nanti dirilisnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun, ternyata, Sekretariat Negara mengonfirmasi UU Minerba yang baru sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020 lalu. Beleid tersebut merupakan pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020. Hal itu dikemukakan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman. "UU Minerba sudah ditandatangan Presiden tanggal 10 Juni," kata Lydia kepada Kontan.co.id, Selasa (16/6).
Sayangnya, Lydia belum bersedia untuk menjelaskan lebih detail terkait kelanjutan proses pengundangan UU Minerba baru, yakni penomoran, pemberian Lembaran Negara, dan penerbitan kepada publik. Dia hanya bilang, bahwa hal itu masih diproses. "Sabar, sedang proses," sebut Lydia. Baca Juga: UU Minerba baru tak kunjung terbit, Pushep: Ada hak warga negara untuk akses UU