KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Efektif Nomor S-306/PM.21/2018 perihal Pencatatan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Ciptadana Infrastruktur Indonesia yang berinvestasi pada Surat Berharga Perpetual (SBP) yang diterbitkan PT PP (Persero) Tbk. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, memberikan apresiasi terhadap dukungan dan terobosan yang diberikan oleh OJK tersebut. Menurut Bambang, skema investasi Surat Berharga Perpetual merupakan suatu terobosan dalam menjawab tantangan kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh pemerintah.
Bappenas apresiasi dukungan OJK atas penerbitan surat berharga perpetual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Efektif Nomor S-306/PM.21/2018 perihal Pencatatan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Ciptadana Infrastruktur Indonesia yang berinvestasi pada Surat Berharga Perpetual (SBP) yang diterbitkan PT PP (Persero) Tbk. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, memberikan apresiasi terhadap dukungan dan terobosan yang diberikan oleh OJK tersebut. Menurut Bambang, skema investasi Surat Berharga Perpetual merupakan suatu terobosan dalam menjawab tantangan kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh pemerintah.