KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta resmi akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Peraturan daerah yang sudah diundangkan 11 November 2019 lalu itu akan berlaku pada 11 Desember 2019. Tentunya kenaikan tersebut akan mengerek harga jual kendaraan bermotor seperti mobil di ibu kota. Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan sebagai badan usaha, perusahaannya tentu harus wajib menyetor pajak kepada pemerintah, sehingga efek kenaikan BBN-KB ini tak terhindarkan. Baca Juga: BBNKB naik, Honda Prospect Motor (HPM) tingkatkan efesiensi
Bea balik nama bakal naik bulan depan, APM bersiap naikkan harga jual kendaraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta resmi akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Peraturan daerah yang sudah diundangkan 11 November 2019 lalu itu akan berlaku pada 11 Desember 2019. Tentunya kenaikan tersebut akan mengerek harga jual kendaraan bermotor seperti mobil di ibu kota. Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan sebagai badan usaha, perusahaannya tentu harus wajib menyetor pajak kepada pemerintah, sehingga efek kenaikan BBN-KB ini tak terhindarkan. Baca Juga: BBNKB naik, Honda Prospect Motor (HPM) tingkatkan efesiensi