Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau, ini 3 keuntungannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai telah mengeluarkan aturan soal Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langka ini diyakini dapat mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menegah pada sektor hasil tembakau.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. 

Baca Juga: APTI: Industri tembakau tetap dibutuhkan negara untuk penanggulangan corona


Salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Harapannya, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Sebelumya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal. 

Hal ini selaras dengan target otoritas yang berusaha menekan penyebaran rokok ilegal tahun ini menjadi 1%, turun dari pencapaian tahun 2019 di level 3,3%.

KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau

Baca Juga: Salurkan bantuan uang dan barang, ini rekening khusus BNPB

Adapun dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 21/PMK.04/2020 menyebutkan ada tiga keuntungan KIHT. Pertama, diberikan kemudahan perizinan berusaha berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan, dan tempat usaha.

Editor: Tendi Mahadi