KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang menderita penyakit bawaan (komorbid), akhirnya bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. SE bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 itu tercantum pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid (orang dengan penyakit penyerta) dengan ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk bisa mendapat vaksin, apa saja yang mesti dipenuhi? Berikut pertanyaan-pertanyaan skrining untuk para penderita komorbid.
1. Untuk penderita epilepsi. Akan diberikan pertanyaan, apakah anda memiliki riwayat epilepsi? Apabila jawabannya iya, maka vaksinasi Covid-19 dapat diberikan dalam keadaan terkontrol. 2. Untuk penderita diabetes melitus Akan diberikan pertanyaan, apakah anda penderita penyakit diabetes melitus? Jika jawabannya ya, maka vaksinasi bisa diberikan dalam keadaan terkontrol atau sedang minum obat diabetes secara teratur. Baca Juga: Kemenkes: Warga daerah PPKM jadi prioritas vaksinasi Covid-19 dengan sistem klaster 3. Untuk penderita HIV Akan diberikan pertanyaan, apakah anda menderita HIV? Jika jawabannya ya, maka vaksinasi dapat diberikan dalam keadaan terkontrol dan minum obat teratur. 4. Untuk penderita penyakit paru Akan diberikan pertanyaan, apakah anda memiliki penyakit paru (asma, PPOK), jika ya vaksinasi bisa diberikan dalam keadaan terkontrol (sedang tidak sesak).