KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengeluarkan limbah slag nikel dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, KLHK akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai tata cara uji karakteristik pengecualian limbah slag nikel. Emiten pertambangan pun menyambut baik wacana ini, salah satunya adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM, anggota indeks Kompas100). Untuk diketahui, emiten penghuni Indeks Kompas100 ini memiliki pabrik feronikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) dukung pengecualian slag nikel dari daftar B3
Begini cara Aneka Tambang (ANTM) memanfaatkan limbah slag nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengeluarkan limbah slag nikel dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, KLHK akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai tata cara uji karakteristik pengecualian limbah slag nikel. Emiten pertambangan pun menyambut baik wacana ini, salah satunya adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM, anggota indeks Kompas100). Untuk diketahui, emiten penghuni Indeks Kompas100 ini memiliki pabrik feronikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) dukung pengecualian slag nikel dari daftar B3