KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan tim hukum dan biro hukum khusus menanggapi gugatan 243 warga Jakarta korban banjir yang melanda pada awal tahun 2020. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menambahkan, Pemprov juga bakal memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1) lalu. Saat ini tim biro hukum sedang mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga. "Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," jelas dia.
Begini cara Pemprov DKI hadapi gugatan korban banjir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan tim hukum dan biro hukum khusus menanggapi gugatan 243 warga Jakarta korban banjir yang melanda pada awal tahun 2020. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menambahkan, Pemprov juga bakal memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1) lalu. Saat ini tim biro hukum sedang mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga. "Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," jelas dia.