KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur soal sektor perkebunan, jika dibandingkan dengan UU 39/204 tentang perkebunan ada beberapa perubahan. Sebut saja pasal 15 pada omnibus law dihapus, begitu pula dengan pasal 16 dan pasal 40. Sedangkan pasal 39 mengalami perubahan, sebenarnya itu hanya sebagian dari sejumlah pasal yang diubah atau dihapus. Dari pasal-pasal itu, syarat pengelolaan lahan perkebunan tampaknya lebih longgar. Baca Juga: Sepanjang 2019, GAPKI catat volume ekspor produk sawit sebesar 35,7 juta ton
Begini harapan Gapki tentang omnibus law cipta kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur soal sektor perkebunan, jika dibandingkan dengan UU 39/204 tentang perkebunan ada beberapa perubahan. Sebut saja pasal 15 pada omnibus law dihapus, begitu pula dengan pasal 16 dan pasal 40. Sedangkan pasal 39 mengalami perubahan, sebenarnya itu hanya sebagian dari sejumlah pasal yang diubah atau dihapus. Dari pasal-pasal itu, syarat pengelolaan lahan perkebunan tampaknya lebih longgar. Baca Juga: Sepanjang 2019, GAPKI catat volume ekspor produk sawit sebesar 35,7 juta ton