KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, (6/2) menahan Direktur PT Maxima Integra Investama Joko Hartomo Tirto (JHT) sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, saat ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Terhitung mulai hari ini tanggal 6 Februari 2020 selama 20 hari ke depan. Baca Juga: Kejagung dalami keterlibatan Joko Hartomo dengan tersangka sebelumnya soal Jiwasraya
Begini Kejaksaan Agung menjerat Joko Hartomo dalam kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, (6/2) menahan Direktur PT Maxima Integra Investama Joko Hartomo Tirto (JHT) sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, saat ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Terhitung mulai hari ini tanggal 6 Februari 2020 selama 20 hari ke depan. Baca Juga: Kejagung dalami keterlibatan Joko Hartomo dengan tersangka sebelumnya soal Jiwasraya