KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengizinkan aparatur sipil negara ( ASN) bekerja menggunakan sistem shift atau secara bergilir. SE ini sebagai dasar sistem kerja para ASN pada masa fase kenormalan baru ( new normal). "Semoga SE bisa terbit Selasa pekan depan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020). Baca Juga: Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30)
Begini kesepakatan pemerintah terkait sistem kerja bergilir ASN selama new normal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengizinkan aparatur sipil negara ( ASN) bekerja menggunakan sistem shift atau secara bergilir. SE ini sebagai dasar sistem kerja para ASN pada masa fase kenormalan baru ( new normal). "Semoga SE bisa terbit Selasa pekan depan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020). Baca Juga: Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30)