KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corona virus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona telah berdampak terhadap perekonomian dalam negeri. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan manusia tetapi juga dirasakan pada perekonomian secara keseluruhan karena hampir seluruh sektor usaha mengalami tekanan yang besar. Di Indonesia, Covid-19 sudah ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional. Secara global, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan negatif hingga 3% di tahun 2020 atau mengalami penurunan 6,3%. Oleh karena itu, peran pajak sebagai instrumen fiskal dapat menyokong ekonomi dalam negeri.
Begini peran pajak dalam menangani wabah Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corona virus disease 2019 (Covid-19) atau virus corona telah berdampak terhadap perekonomian dalam negeri. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan manusia tetapi juga dirasakan pada perekonomian secara keseluruhan karena hampir seluruh sektor usaha mengalami tekanan yang besar. Di Indonesia, Covid-19 sudah ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional. Secara global, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan negatif hingga 3% di tahun 2020 atau mengalami penurunan 6,3%. Oleh karena itu, peran pajak sebagai instrumen fiskal dapat menyokong ekonomi dalam negeri.