KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan depan bakal menjadi batas terakhir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Nah, sudah tahu pajak apa saja yang dikenakan saat investasi reksadana dan saham? Perlu diketahui, pelaporan dan perhitungan pajak untuk produk reksadana lebih sederhana. "Jika berinvestasi pada instrumen ini, maka dalam SPT dilaporkan sebagai harta dengan kode 036," ujar Direktur Panin Asset Management Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2). Kemudian, jika dalam berinvestasi mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dilaporkan dalam bagian SPT penghasilan bukan objek pajak. Keuntungan yang didapat bisa berasal dari bagi hasil reksadana terproteksi atau pendapatan tetap dan hal sejenis lainnya.
Ketika ingin melakukan redeem (penarikan) misalnya, tidak ada pajak yang dikenakan. "Dalam biaya reksadana tidak ada faktor pajak seperti halnya saham," imbuh Rudiyanto. Baca Juga: Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat runtuh hingga 33,02% Pajak saham Perhitungan pajak di saham memang berbeda. Ada pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan saat melakukan transaksi jual. PPh ini umumnya sudah termasuk biaya atau fee transaksi jual. Besaran pajak transaksi saham ini sebesar 0,1% nilai bruto transaksi penjualan saham.