KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rezim hukum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia memasuki babak baru. Hal itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5) lalu. Meski demikian, beleid hasil koreksi yang telah dibahas cukup lama dan menuai pro dan kontra itu masih membuka celah gugatan baru. Pasalnya, beleid ini dinilai bermasalah baik secara proses pembahasan maupun substansi. Sejumlah pihak siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baca Juga: Karpet merah BUMN di bisnis pertambangan mineral dan batubara
Begitu diundangkan, UU Minerba bakal langsung digugat ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rezim hukum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia memasuki babak baru. Hal itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5) lalu. Meski demikian, beleid hasil koreksi yang telah dibahas cukup lama dan menuai pro dan kontra itu masih membuka celah gugatan baru. Pasalnya, beleid ini dinilai bermasalah baik secara proses pembahasan maupun substansi. Sejumlah pihak siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baca Juga: Karpet merah BUMN di bisnis pertambangan mineral dan batubara