KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan subsidi kepada anggota bursa dalam rangka pengembangan layanan untuk menanyangkan notasi khusus pada fasilitas trading online. Hal ini dilakukan untuk memberikan rambu-rambu kepada investor mana saja emiten yang dinilai bermasalah. Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan per 13 Agustus 2019 kemarin tercatat ada 48 emiten yang mendapat notasi khusus. Namun pada 19 Agustus hari ini tercatat ada 45 emiten yang diberikan tato khusus dari bursa. “Ke depan investor publik ini akan terus bertambah, yang jadi perhatian OJK sekarang adalah bagaimana melindungi investor retail khususnya dalam melakukan investasi di pasar modal,” jelasnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/8).
BEI beri subsidi ke anggota bursa untuk kembangkan fasilitas tampilan notasi khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan subsidi kepada anggota bursa dalam rangka pengembangan layanan untuk menanyangkan notasi khusus pada fasilitas trading online. Hal ini dilakukan untuk memberikan rambu-rambu kepada investor mana saja emiten yang dinilai bermasalah. Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan per 13 Agustus 2019 kemarin tercatat ada 48 emiten yang mendapat notasi khusus. Namun pada 19 Agustus hari ini tercatat ada 45 emiten yang diberikan tato khusus dari bursa. “Ke depan investor publik ini akan terus bertambah, yang jadi perhatian OJK sekarang adalah bagaimana melindungi investor retail khususnya dalam melakukan investasi di pasar modal,” jelasnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/8).