KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas Haji dan Umrah mendorong agar Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agama segera mengambil kebijakan tegas dengan menunda pengiriman misi haji Indonesia tahun 2020. Hal ini karena pandemi Covid-19 yang masih menjadi gejala global dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir, termasuk di Indonesia maupun di negara tuan rumah, Arab Saudi. "Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia yang mendapat kuota terbanyak 221 ribu jemaah tentu sangat berkepentingan untuk melindungi keselamatan jiwa warganya dari ancaman virus mematikan (hifzun nas)," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5). Baca Juga: Kasus corona tembus 5,12 juta, ini 20 negara dengan kasus tertinggi
Mustolih menilai, seharusnya Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan dari sebuah negara yang berdaulat secepatnya mengambil kebijakan demi keselamatan jiwa ratusan ribu jemaah berikut ribuan petugas yang berasal dari berbagai instansi di luar Kemenag, tanpa menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi. "Sangat sulit menerapkan strategi social dinstancing maupun physical distancing pada saat penyelenggaraan ibadah haji, terutama pada saat agenda-agenda krusial seperti thawaf, wukuf, sa’i, lempar jumrah dimana 1,3 juta orang dari berbagai penjuru dunia berkumpul pada saat yang bersamaan. Untuk saat ini, masih sangat beresiko memberangkatkan jemaah saat ini," jelas dia. Selain alasan-alasan tersebut, Mustolih mengatakan, ada beberapa hal lain yang bisa menjadi landasan Presiden (pemerintah) menunda (meniadakan) pelaksanaan rukun islam kelima pada tahun 2020. Pertama, pemerintah masih belum mencabut status darurat bencana nasional akibat pandemic covid-19 sebagaimana tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional yang diberlakukan sejak 13 April 2020. Baca Juga: Sebanyak 1.266 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 210 di antaranya disegel Oleh karena itu, kata dia, segala ketentuan dan pendekatan mestinya menggunakan perspektif kebencanaan. Dengan kata lain penundaan pemberangkatan misi haji bisa merujuk beleid tersebut bukan karena keinginan pemerintah.