KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah setidaknya telah menetapkan tiga tarif yang bakal naik di tahun 2020. Setali tiga uang, kenaikan tarif ini bakal mempengaruhi daya beli khususnya bagi masyarakat kalangan bawah. Pertama, tarif iuran Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara rata-rata naik seratus persen. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Baca Juga: Terendah sejak 2012, BPS catat inflasi sepanjang 2019 sebesar 2,72%
Berbagai tarif naik tahun ini, Kemenkeu siapkan segambreng instrumen fiskal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah setidaknya telah menetapkan tiga tarif yang bakal naik di tahun 2020. Setali tiga uang, kenaikan tarif ini bakal mempengaruhi daya beli khususnya bagi masyarakat kalangan bawah. Pertama, tarif iuran Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara rata-rata naik seratus persen. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Baca Juga: Terendah sejak 2012, BPS catat inflasi sepanjang 2019 sebesar 2,72%