KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan harapan baru bagi pemain kawasan industri. Meski ada syarat minimal menguasai 50% lahan dari total rencana pengembangan untuk menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK), namun di sisi lain KEK membuka peluang datangnya investasi asing. Erlin Budiman, VP Investor Relations & Corporate Communication PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Erlin Budiman mengatakan, KEK umumnya memiliki sejumlah insentif. Salah satunya, keringanan pajak yang bisa mengurangi beban keuangan perusahaan calon pembeli lahan. "Sehingga, pada akhirnya bisa mendorong penjualan," ujarnya kepada Kontan.co.id belum lama ini.
Berharap dampak positif UU Cipta Kerja untuk kawasan industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan harapan baru bagi pemain kawasan industri. Meski ada syarat minimal menguasai 50% lahan dari total rencana pengembangan untuk menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK), namun di sisi lain KEK membuka peluang datangnya investasi asing. Erlin Budiman, VP Investor Relations & Corporate Communication PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Erlin Budiman mengatakan, KEK umumnya memiliki sejumlah insentif. Salah satunya, keringanan pajak yang bisa mengurangi beban keuangan perusahaan calon pembeli lahan. "Sehingga, pada akhirnya bisa mendorong penjualan," ujarnya kepada Kontan.co.id belum lama ini.