KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi aturan hukum perpajakan yakni dengan merelaksasi sanksi administrasi. Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuannya agar wajib pajak (WP) dapat mengembalikan kerugian negara daripada harus menelan konsekuensi atas tindakanya hingga berujung dipenjara. “Jadi kalau sampai gijzeling itu upaya terakhir sebelumnya pasti sudah diperingati. Dan pada dasarnya kami tidak ingin wajib pajak dipenjara,” kata Dwi saat Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11).
Beri kesempatan WP kembalikan kerugian negara, Kemenkeu revisi hukum perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi aturan hukum perpajakan yakni dengan merelaksasi sanksi administrasi. Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuannya agar wajib pajak (WP) dapat mengembalikan kerugian negara daripada harus menelan konsekuensi atas tindakanya hingga berujung dipenjara. “Jadi kalau sampai gijzeling itu upaya terakhir sebelumnya pasti sudah diperingati. Dan pada dasarnya kami tidak ingin wajib pajak dipenjara,” kata Dwi saat Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11).