KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya serta mobil keliling. Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Baca Juga: Pendaftaran perpanjangan SIM bisa online, berikut tahapannya
Tak hanya itu, polisi juga mengoperasikan lima unit mobil SIM keliling di wilayah Jakarta untuk membantu mengurai lonjakan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satpas dan Polres. Pasalnya, polisi baru membuka kembali layanan perpanjangan SIM bulan Juni 2020 setelah menutup layanan sejak pertengahan Maret 2020. Walaupun layanan perpanjangan SIM telah dibuka kembali, masyarakat diimbau tak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM karena Polri telah memberikan dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.