KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal selama bulan April 2020. Maraknya fintech ilegal ini memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid 19. Daftar fintech P2P ilegal ini menambah daftar fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 menjadi 2.486 entitas hingga April 2020. "Saat ini, masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. Baca Juga: Berikut 18 investasi bodong yang ditutup selama masa pandemi
Berikut daftar 81 fintech ilegal temuan Satgas Waspada Investasi selama April 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal selama bulan April 2020. Maraknya fintech ilegal ini memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid 19. Daftar fintech P2P ilegal ini menambah daftar fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 menjadi 2.486 entitas hingga April 2020. "Saat ini, masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. Baca Juga: Berikut 18 investasi bodong yang ditutup selama masa pandemi